kasus pelanggar undang-undang HAKI
PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.
kasus ini melanggar pasal 11 ayat 1 bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya di pegang oleh penerbit
dan dilindungi oleh pasal
hukuman bagi kasus ini yaitu penjara min 5 tahun atau denda max 1,5 milyar
Analisa : menurut saya walaupun PT.HI belum mendafftarkan ciptaan nya tetapi PT.HI sudah menerbitkannya berarti hak cipta milik PT.HI . kemudian walau ada beberapa bagian yang beda dari buku PT.HI dan PT.DA tapi PT.DA telah meniru judul dan perwajahan dari PT.HI
kasus pelanggar undang-undang ITE
Contoh kasus yang tejerat pasal tersebut dialami Narliswiandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan anggota DPR RI Fraksi PAN Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar terkait tulisannya di blog pribadinya. Tulisan Iwan dalam blog tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik sehingga dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebagai upaya membela diri, Iwan mengajukan permohonan uji materi pasal yang digunakan untuk menjeratnya itu.
melanggar pasal 27 ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
hukumannya penjara 6 tahun dan denda 1 milyar
Analisa: kita harus lebih berhati hati dalam melakukan seuatu. jangan samapai kita melakukan perbuatan yang melanggar hukum contoh seperti yang di atas.kita harus hati hati
dalam membuat tulisan tulisan di internet jangan sampai kita mencemarkan nama baik






2 komentar:
serem euy ,berarti jangan maenmaen di internet euy palaurrrr hahahha ke dapet UU ITE sama HAKI #ngeringeri
Hade OM
Posting Komentar