http://s1175.photobucket.com/albums/r635/yusuprachman/?action=view¤t=balon.gif quality="high" bgcolor="white" width="550" height="400" type="application/x-shockwave-flash" pluginspage="http://www.macromedia.com/shockwave/download/index.cgi? P1_Prod_Version=ShockwaveFlash">

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 15 Oktober 2011

belajar dari semut

semut adalah salah satu binatang yang terkecil di dunia ini,mungkin keberadaan semut tidak diperhitungkan oleh manusia tapi sebenarnya keberadaan semut itu sangat membantu proses keidupan manusia, karena kita bisa blajar dari semut. hidup seekor semut saling bergotong royong dalam hal apapun termasuk dalam hal mencari makan,nah kita sebagai manusia kenapa gak bisa hidup seperti itu? manusia banyak keserakahan contoh korupsi,saling bunuh. seharusnya kita sebagai manusia bisa lebih dari seperti semut karena kita mempunyai akal dan pikiran.

Sabtu, 08 Oktober 2011

nostalgiaan

        sewaktu saya duduk di bangku kelas 8 smp, pada saat itu hari mata pelajaran matematika.disaat guru matematika tersebut sedang menggambar sebuah lingkaran di papan tulis dan selesai menggambar lalu saya dan teman teman sekelas saya keprok(memberi tepuk tangan) hanya karena menggambar sebuah lingkaran,lalu kami disitu pertama kalinya di bilang autis oleh seorang guru....
hahahahaha itu menjadi sebuah kebanggan bagi kami hahahahahaa

Sabtu, 01 Oktober 2011

kasus pelanggaran undang-undang HAKI dan ITE

kasus pelanggar undang-undang HAKI

PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku  kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya. 


kasus ini melanggar pasal 11 ayat 1 bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya di pegang oleh penerbit
dan dilindungi oleh pasal
2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.

hukuman bagi kasus ini yaitu penjara min 5 tahun atau denda max 1,5 milyar

Analisa : menurut saya walaupun PT.HI belum mendafftarkan ciptaan nya tetapi PT.HI sudah menerbitkannya berarti hak cipta milik PT.HI . kemudian walau ada beberapa bagian yang beda dari buku PT.HI dan PT.DA tapi PT.DA telah meniru judul dan perwajahan dari PT.HI



kasus pelanggar undang-undang ITE

Contoh kasus yang tejerat pasal tersebut dialami Narliswiandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan anggota DPR RI Fraksi PAN Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar terkait tulisannya di blog pribadinya. Tulisan Iwan dalam blog tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik sehingga dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebagai upaya membela diri, Iwan mengajukan permohonan uji materi pasal yang digunakan untuk menjeratnya itu.

melanggar pasal 27 ayat 3   
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." 

hukumannya penjara 6 tahun dan denda 1 milyar

Analisa: kita harus lebih berhati hati dalam melakukan seuatu. jangan samapai kita melakukan perbuatan yang melanggar hukum contoh seperti yang di atas.kita harus hati hati
 dalam membuat tulisan tulisan di internet jangan sampai kita mencemarkan nama baik